Invalid Date
Dilihat 230 kali
1. Diberikan kesempatan kepada penduduk Desa Rahantari yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Perangkat Desa dengan jenis formasi jabatan:
a. Kepala Seksi Pelayanan;
b. Kepala Dusun 2 (dua).
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuka pada tanggal 21 Mei 2025 s.d 27 Mei 2025
A. Persyaratan Umum :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Warga Negara Republik Indonesia;
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945;
4. Berpendidikan paling rendah SMU/sederajat;
5. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun;
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan;
7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Berkelakuan baik;
10. Mempunyai pemahaman bidang administrasi keuangan dan perencanaan;
11. Anggota BPD yang mendaftar calon perangkat Desa wajib mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri;
A. Persyaratan Khusus :
1. Mempunyai keahlian komputer minimal program Microsoft office bagi Kasi;
2. Bersedia bertempat tinggal dan berdomisili di wilayah Desa setempat selama menjabat;
Info lebih lanjut melalui kontak person :
a). ABDUL HAKIM Telp/WA. 0853 2003 9585
b). MATRIAL Telp/WA. 0823 3336 9601
c). SRI WINARTI AMALIA Telp/WA. 0822 1304 6942
Bagikan:
Desa Rahantari
Kecamatan Kabaena Barat
Kabupaten Bombana
Provinsi Sulawesi Tenggara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini